Sabtu, 04 Januari 2020

Januari 04, 2020

Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat



Tahlilan merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Al-Qur’an dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir), di mana pahala bacaan tersebut dihadiahkan untuk para arwah (mayit) yang disebutkan oleh pembaca atau oleh pemilik hajat. 

Tahlilan biasanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya. Tahlilan juga sering dilaksanakan secara rutin pada malam Jumat atau malam-malam tertentu lainnya. Setelah tahlilan, biasanya pemilik hajat akan memberikan hidangan makanan untuk dimakan di tempat atau dibawa pulang.

Dengan demikian, inti tahlilan adalah: Pertama, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit. Kedua, mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, dan sebagainya. Ketiga, bersedekah untuk mayit, berupa pemberian makanan untuk peserta tahlilan. Lalu, bagaimanakah pendapat para ulama terkait ketiga masalah tersebut?


1. Hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit. 

Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an serta kalimat thayyibah kepada mayit hukumnya boleh, dan pahalanya sampai kepada sang mayit. Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan:

أَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ، عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ الْأَذْكَارَ إلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبِرِّ، وَيَصِلُ ذَلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ.

Bahwa seseorang diperbolehkan menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Qur’an, zikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Pahala itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya. (Lihat: Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 5, h. 131).  

Sedangkan, Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki menyebutkan:

وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ، وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ، جَازَ ذَلِكَ، وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ أَجْرُهُ.  

Jika seseorang membaca Al-Qur’an, dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).

Senada dengan kedua ulama di atas, imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:

وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَى الْمَقَابِرِ، وَيَدْعُوْ لِمَنْ يَزُوْرُهُ وَلِجَمِيْعِ أَهْلِ الْمَقْبَرَةِ، وَالأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ السَّلَامُ وَالدُّعَاءُ بِمَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيْثِ، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ، وَيَدْعُو لَهُمْ عَقِبَهَا.

Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula, disunnahkan membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an, dan berdoa untuk mereka setelahnya. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311).

Syekh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali juga menuturkan:

وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا، وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ، نَفَعَهُ ذَلِكَ، إنْ شَاءَ اللَّهُ. أَمَّا الدُّعَاءُ، وَالِاسْتِغْفَارُ، وَالصَّدَقَةُ، وَأَدَاءُ الْوَاجِبَاتِ، فَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا.  

Dan apapun ibadah yang dia kerjakan, serta dia hadiahkan pahalanya kepada mayit muslim, akan memberi manfaat untuknya. Insya Allah. Adapun doa, istighfar, sedekah, dan pelaksanaan kewajiban maka saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat (akan kebolehannya). (Lihat: Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni, juz 5, h. 79).

Di antara ulama yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah. Dalam kitab Majmu’ul Fatawa disebutkan:

  وَأَمَّا الْقِرَاءَةُ وَالصَّدَقَةُ وَغَيْرُهُمَا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ عُلَمَاءِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ كَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ، كَمَا يَصِلُ إلَيْهِ أَيْضًا الدُّعَاءُ وَالِاسْتِغْفَارُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ. وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ، كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ.  

Dan adapun bacaan, sedekah, dan sebagainya, berupa amal-amal kebaikan, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah akan sampainya pahala ibadah harta, seperti sedekah dan pembebasan (memerdekakan budak).

Sebagaimana sampai kepada mayit juga, pahala doa, istighfar, shalat jenazah, dan doa di samping kuburannya. Para ulama berbeda pendapat soal sampainya pahala amal jasmani, seperti puasa, shalat, dan bacaan. Menurut pendapat yang benar, semua amal itu sampai kepada mayit. (Lihat: Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Majmu’ul Fatawa, juz 24, h. 366).  

Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan, pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah tidak sampai kepada mayit, karenanya hal itu tidak diperbolehkan. Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki menulis:  

قَالَ فِي التَّوْضِيحِ فِي بَابِ الْحَجِّ: الْمَذْهَبُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَا تَصِلُ لِلْمَيِّتِ حَكَاهُ الْقَرَافِيُّ فِي قَوَاعِدِهِ وَالشَّيْخُ ابْنُ أَبِي جَمْرَةَ  

Penulis kitab At-Taudhih berkata dalam kitab At-Taudhih, bab Haji: Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).  

Dari paparan di atas, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit. Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali, dan Syekh Ibnu Taimiyyah membolehkannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain melarangnya.


2. Hukum mengkhususkan waktu tertentu untuk membaca Al-Qur’an dan kalimat thayyibah. 
 
Mayoritas ulama membolehkan pengkhususan waktu tertentu untuk beribadah atau membaca Al-Qur’an dan kalimat thayyibah, seperti malam Jumat atau setelah melaksanakan shalat lima waktu. Mereka berpegangan kepada hadis riwayat Ibnu Umar:  

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ.  

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.  

Mengomentari hadits tersebut, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, hadits ini menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya. (Lihat: Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4, h. 197).  

Artinya, mengkhususkan hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat, atau malam lainnya untuk membaca Al-Qur’an dan kalimat thayyibah, hukumnya boleh.  

3. Hukum bersedekah untuk mayit.
Para ulama sepakat bahwa bersedekah untuk mayit hukumnya boleh, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha:

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ «نَعَمْ».

Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata:

“Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul bersabda: “Ya.”  

Mengomentari hadits di atas, Imam Nawawi berkata, hadits ini menjelaskan bahwa bersedekah untuk mayit bermanfaat, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Para ulama bersepakat tentang sampainya pahala sedekah kepada mayit. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, juz 7, h. 90).  

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tahlilan diperbolehkan dalam Islam, sebab mayoritas ulama menegaskan kebolehan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit, sebagaimana mereka menyatakan kebolehan mengkhususkan waktu tertentu untuk membaca Al-Qur’an dan kalimat thayyibah. Para ulama juga sepakat akan kebolehan bersedekah untuk mayit. Wallahu A’lam.      



Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung




Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/115055/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Januari 04, 2020

Siapakah Luqman yang Allah Abadikan Namanya dalam Al Qur’an?


Nama Luqman adalah di antara nama yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al Qur’an. Bahkan namanya diabadikan menjadi salah satu surat dalam Al Qur’an. Sebenarnya siapakah Luqman itu? Apa saja nasihat Luqman yang ada dalam Al Qur’an? InsyaAllah secara berseri kita akan membahas beberapa wasiat dan nasihat Luqman yang terdapat dalam Al Qur’an. Pembahasan diawali dengan mengenal siapa itu Luqman Al Hakiim.

Siapakah Luqman ?

Allah Ta’ala sebutkan nama Luqman dalam Al Qur’an :
وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَن يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, dan Kami perintahkan kepadanya, “Bersyukurlah kepada Allah”. Dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. “ (QS. Luqman : 12)

Luqman adalah nama seorang lelaki. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa Luqman bukan Nabi, tetapi seorang lelaki shalih yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama beselisih pendapat apakah Luqman adalah nabi atau orang shalih yang bukan nabi. Mayoritas mengatakan bahwa Luqman bukanlah nabi.

Diriwayatkan dari ‘Ikrimah -jika memang benar shahih dari beliau- bahwasanya Luqman adalah Nabi. Namun yang lebih tepat bahwa Luqman bukanlah Nabi, akan tetapi beliau seorang lelaki yang bijaksana yang memiliki petunjuk yang lurus. Allah Ta’ala karuniakan kepadanya banyak hikmah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً

“ Allah menganugerahkan Al-hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al Baqarah : 269)
Imam Qatadah rahimahullah berkata, “Dia bukanlah nabi dan dia tidak diberi wahyu.” Imam Mujahid rahimahullah berkata, “Luqman adalah seorang lelaki yang shalih namun bukanlah seorang nabi.

Terdapat banyak perbedaan mengenai profesi Luqman. Ada yang menyebutkan bahwa Luqman adalah seorang penjahit. Ada pula yang mengatakan dia adalah tukang kayu. Sebagian lagi menyebutkan bahwa beliau adalah penggembala. Dan adapula yang mengatakan bahwa beliau adalah seorang qadhi (hakim).

Mengenai asalnya, ada yang menyebutkan bahwa beliau berasal dari Habasyah. Ada pula yang menyebutkan bahwa asalnya dari Sudan.

Apa pekerjaaan dan dari mana asalnya tidaklah berpengaruh dan tidak penting. Yang jelas beliau adalah seorang lelaki yang Allah Ta’ala beri hikmah. Allah Ta’ala menyebutkan kepada kita di antara wasiat dan nasihat Luqman kepada anaknya di dalam Al Qur’an agar kita mendapat manfaat dan mengambil faidah darinya. (Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy )

Luqman Mendapat Anugerah Berupa Hikmah

Allah Ta’ala Ta’ala berfirman :

وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ

“ Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman,” (QS. Luqman : 12)
Hikmah pada asalnya memiliki arti bersesuaian dengan kebenaran. Maknanya adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Pemiliknya memiliki akal yang terbimbing dan pemikiran yang lurus sehingga disebut seorang yang hakiim. Oleh karena itu Luqman sering diberi julukan Luqman Al Hakiim.

Hikmah memiliki banyak makna yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya :
  • Benar dan lurus dalam perkataan dan perbuatan
  • Meletakkan sesuatu sesuai dengan tempat yang selayaknya, berbicara sesuai dengan kondisinya. Jika melihat kondisi yang membutuhkan keras, maka akan bersikap dan berkata keras. Jika melihat kondisi yang membutuhkan sikap lembut maka dia akan lembut dalam berucap.
  • Memiliki pemahaman yang baik dan benar, ilmu yang bermanfaat, dan ta’wil serta tafsir yang benar dan bagus. Imam Qatadah rahimahullah ketika menafsirkan hikmah dalam ayat ini berkata. “Maksudnya adalah pemahaman tentang Islam”.
  • Benar dalam keyakinan dan paham permasalahan agama serta memiliki kecerdasan.
  • Akal yang sehat yang menghalangi pemiliknya dari jeleknya pemahaman.
(Lihat at Tashiil li Ta’wiil at Tanziil Tafsir Surat Luqman karya Syaikh Musthofa al ‘Adawiy)
Inilah di antara beberapa makna hikmah yang dijelaskan oleh para ulama. Berbagai penjelasan mengenai makna hikmah di atas tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi sehingga lebih menjelaskan tentang makna hikmah itu sendiri.

Mereka yang Mendapatkan Hikmah

Luqman adalah salah satu di antara makhluk Allah Ta’ala yang mendapatkan hikmah dari-Nya. Selain Luqman, ada beberapa makhluk yang Allah Ta’ala karuniakan hikmah kepadanya. Allah Ta’ala telah mejelaskan keutamaan hikmah dan siapa saja yang mendapatkannya. Allah Ta’ala memberikannya kepada hamba-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman :
يُؤتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْراً كَثِيراً وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ
Allah menganugerahkan hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).“ (QS. Al Baqarah: 269)

Allah Ta’ala menjelaskan tentang nikmat hikmah kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam:

وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ

“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan“ (QS. Shaad : 20)

Begitu pula Allah Ta’ala memberi hikmah kepada Nabi ‘Isa ‘alaihis salam :

وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

“ dan (ingatlah) di waktu Aku mengajari kamu kitab dan hikmah. “ (QS. Al Ma’idah : 110)

Demikian juga Allah Ta’ala menganugerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً

“ Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. “
(QS. An Nisaa;: 113)

Wasiat Luqman dalam Al Qur’an

Allah Ta’ala menyebutkan dalam beberapa ayat surat Luqman mengenai wasiat dan nasihat Luqman yang hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Di antara pelajaran dan wasiat Luqman tersebut adalah :
  1. Senantiasi bersyukur kepada Allah Ta’ala
  2. Menjauhi kesyirikan
  3. Jangan bersikap sombong
  4. Ingatlah bahwa setiap amalan akan mendapat balasan
  5. Dirikanlah shalat, beramar ma’ruf nahi mungkar, dan bersabar terhadap setiap cobaan
  6. Bersikap tawadhu’ di hadapan manusia
InsyaAllah pada pembahasan selanjutnya kita akan bahas lebih rinci beberapa wasiat Luqman dalam Al Qur’an.

Semoga kita senatiasa bisa mengambil faidah dari setiap kisah yang Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an.


Penulis : Adika Mianoki


Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53684-siapakah-luqman-yang-allah-abadikan-namanya-dalam-al-quran.html

Rabu, 28 Februari 2018

Februari 28, 2018

Mencari Uang dari Internet


Hai Sobat. Hal yang paling asyik yang bisa kita lakukan melalui internet adalah mendapatkan penghasilan tambahan. Ya, mudah saja kalau kita bisa memanfaatkainternet secara maksimal, dan tentu saja dibaregi degan kesabaran.

Ada beberapa program yang selama ini saya ikuti secaraonline, dan tentu perlu saya ikut berbagi untuk Anda semua.

Bila Anda tertarik, silakan Anda join dari beberapa link yang saya berikan di bawah ini. Link-link tersebut akan terus saya update.



  1. Bebas Bayar (Jualan Pulsa, Jasa PPOB, Tiket Kereta/Pesawat, dll). Join Gratis, klik di sini!
  2. MAU berbisnis kaos-kaos bernuansa dakwah? Join sbg Dropshiper di sini! 


Bitcoin/Crypocurrency
1. Mining Bitcoin dari Komputer atau Ponsel Anda, Join di sini!


Senin, 19 Februari 2018

Februari 19, 2018

Hijab Online



Buat Anda paramuslimah yng ing belanja hijab atau jilbab, Anda bisa mmilih tempat belnja online ini.

Banyak loh model hijabnya, dan modenya bisa Anda bandingkan dengan tempat lain. Ya,toko online-nya bernama Hijup.

Silakan mampir ke sini!
Februari 19, 2018

Penjual Pulsa



Buat Anda yang selama ini membuka usaha penjualan pulsa HP, ada tips yang bisa meningkatkan pendapatan Anda.

YA, bisnisnya tidak jauh dari penjualan pulsa yang selama ini Anda lakukan. Bila Anda bergabung di BEBAS BAYAR, maka Anda bisa memperluas usaha, bukan hanya menjual pulsa, tetapi juga banyak produk lain yang bisa Anda jual. Misalnya, Anda bisa menerima pembayaran iuran BPJS, pembayaran PAM, dan masih banyak lagi.

Silakan join di sini dan simak informasi selengkapnya. Join GRATIS!